Palembang, tvOnenews.com - Hingga saat ini tersangka dugaan penistaan agama selebgram, Lina Mukherjee, belum dilakukan penahanan. Sebelumnya berkas kasus dugaan penistaan agama ini sudah dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejati Sumsel dan berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap.
"Berkas perkara atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee memang sudah P-21. Tapi sampai saat ini penanganan perkaranya masih berada pada penyidik Polda Sumsel," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (7/7/2023).
Ia juga menjelaskan pada tanggal 26 Juni 2023, penyidik kepolisian Polda Sumsel mengirimkan surat pemberitahuan penundaan pengiriman tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejati Sumsel melalui surat Nomor : B/34.c/VI/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus karena alasan kesehatan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan kembali oleh penyidik Polda Sumsel ke Kejati, Senin (10/7/2023), namun kewenangan masih berada pada penyidik Polda Sumsel," ungkapnya.
Untuk penanganan perkara Lina Mukherjee masih berada pada penyidik Polda Sumsel. Bahwa proses penanganan perkara tersebut secara administratif memang sudah dinyatakan P21 yaitu secara formil maupun materil sudah terpenuhi atau lengkap.
"Namun, tetap secara yuridis formil pertanggung jawaban masih berada pada penyidik," tutupnya. (peb/wna)
Load more