tvOnenews.com - Proyek pembangunan lapangan sepak bola di kawasan puncak Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, ditemukan beberapa kejanggalan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Utara tahun 2022, ditemukan bahwa pihak penyedia jasa yakni Pt. Viasta Sentral Prima tidak melakukan penanaman rumput gajah. Penanaman rumput seharusnya dilakukan di lahan seluas 9.812 m2 dengan anggaran Rp1 miliar lebih. Namun, rekanan hanya mengerjakan penanaman dengan penggunaan anggaran Rp39 ribu.
Ironisnya, pembayaran atas proyel ini sudah dilakukan 100 persen dari pihak Dispora Sumatera Utara kepada PT Viasta Sentral Prima selaku penyedia jasa.
Temuan LHP BPK RI ini pun menuai tanggapan dari Pengamat Hukum Kota Medan, Rio Dermawan Surbakti yang mengatakan jika memang terbukti dan merugikan negara, Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak mengusut tuntas temuan ini.
“Apapun ceritanya jikalau terbukti adanya bentuk dari kerugian negara, APH (Kepolisian dan Kejaksaan) diharap harus mengusut tuntas hal tersebut, karena hal ini masuk ke dalam dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Rio Dermawan Surbakti ketika ditemui tvOnenews.com, Jumat (07/7/23) sore.
Ia pun mengungkapkan, anggaran yang digunakan itu kan uang negara untuk pemanfaatan masyarakat bukan untuk dimanfaati oleh oknum-oknum.
“Itu kan uang negara yang diberikan untuk pemanfaatan masyarakat banyak, bukan untuk dimanfaati oleh oknum-oknum. Saya mengharapkan segara usut tuntaslah, sudah sebaiknya kita berbenah untuk kebaikan,” harapnya.
Lebih lanjut ia menyatakan siap membantu jika temuan LHP BPK RI itu menjadi laporan pengaduan masyarakat sehingga layak diproses aparat penegak hukum.
“Saya selaku pengacara, siap membantu jika semua bahan lengkap agar temuan ini menjadi laporan pengaduan masyarakat, sehingga layak diproses oleh aparat penegak hukum. Kemarin sudah masuk informasi untuk konsultasi penyempurnaan pengaduan masyarakat atau dumas,” ujarnya.(bsg/chm)
Load more