Medan, tvOnenews.com - Perayaan Hari Ulang Tahun Kota Medan yang ke-433 tampaknya tidak memiliki makna yang berarti, karena korupsi pun seolah menjadi tradisi. Tercatat ada 80 papan reklame yang tersebar di Kota Medan berdiri secara ilegal atau tanpa izin.
Dampaknya, Pemerintah Kota Medan mengalami kerugian pendapatan pajak dari sektor reklame tersebut.
Berdasarkan catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, pada tahun 2022 Pemko Medan menderita kerugian sebesar Rp 1.642.514.591,25.
Dalam peraturan pembangunan alat promosi atau iklan, setiap Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk melakukan pembayaran berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) paling lambat 30 hari kerja untuk mendapatkan izin.
Setelah itu, Wajib Pajak harus mengurus izinnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) agar dapat memasang papan iklan.
Namun, terdapat kejanggalan dalam pemberian izin reklame di Kota Medan.
Papan reklame didirikan secara ilegal tanpa didukung oleh kelengkapan berkas izin.
Load more