Medan, tvOnenews.com - Empat oknum personel Polda Sumatera Utara (Poldasu) ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus) di Bidang Pengawasan Profesi dan Pengamanan (Propam) Poldasu terkait dugaan pemerasan terhadap seorang transgender bernama Deca di Kota Medan. Deca mengaku diperas sebesar Rp 50 juta dengan modus open BO oleh seorang pria.
Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono, menyatakan bahwa penugasan khusus empat oknum tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung, mereka sudah ditempatkan dalam penugasan khusus selama sekitar 5 hari," kata Dudung di Polda Sumatera Utara pada Jumat (7/7/2023).
Menurut Dudung, dari 7 personel yang telah diperiksa, hanya 4 di antaranya yang terindikasi melakukan pelanggaran. Namun, pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Dudung juga mengakui bahwa pihaknya telah mengumpulkan beberapa barang bukti terkait dugaan pemerasan tersebut, namun identitas keempat polisi tersebut belum diungkapkan.
Sebelumnya, Deca melaporkan bahwa dia diperas pada Minggu (19/6/2023).
"Iya, mereka memeras saya," kata Deca kepada wartawan di Markas Polda Sumatera Utara saat membuat laporan pengaduan resmi pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Load more