"Saye tidak tahu apakah mereka adalah personel Polda Sumatera Utara atau tidak. Yang pasti, mereka membawa saya dan teman saya ke Polda Sumatera Utara," tambah Deca.
Deca mengatakan bahwa awalnya dia diminta membayar sebesar Rp 100 juta untuk membebaskan dirinya setelah mereka digerebek saat melakukan open BO di lantai 3 Hotel Saka.
Namun, karena Deca mengaku tidak mampu membayar jumlah tersebut, dia membayar sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut dia transfer di Markas Polda Sumatera Utara, tepatnya di satu ruangan di samping gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Namun, menurut Deca, rekening yang digunakan bukan atas nama polisi tersebut melainkan atas nama Sugianto.
"Saya tidak tahu siapa Sugianto," kata Deca.
Diduga oknum polisi tersebut meminta Deca dan rekannya yang memiliki profesi serupa agar tidak memperpanjang masalah ini, mengingat pemilik rekening tidak mengetahui apa-apa.
"Setelah transfer, saya mengambil tangkapan layar (screenshot). Kemudian mereka menghapusnya. Mereka mengatakan agar masalah ini tidak diperpanjang. Saya juga diminta untuk menandatangani pernyataan dan membuat pengakuan bahwa saya tidak akan mengulangi kesalahan ini. Kemudian, keesokan harinya kami dibawa dengan mobil dan diturunkan di Pengadilan Agama," jelas Deca.
Load more