Pali, tvOnenews.com - Polres Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil menggerebek gudang ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Pada Jumat (7/7/2023), dilakukan penggerebekan di salah satu warung kopi yang juga berfungsi sebagai tempat penimbunan BBM ilegal, terletak di KM 45 jalan lintas hauling PT. Servo Lintas Raya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali, Sumsel.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2,2 ton solar ilegal, 2 buah tangki kotak, 6 buah drum, 7 buah jerigen, 1 ember baskom, 2 troli sorong, dan 3 buah corong. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi telah memindahkan barang bukti tersebut ke tempat yang aman dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabag Ops Polres Pali, Kompol Hendro Suwarno, menjelaskan bahwa gudang penyimpanan BBM ilegal ini menjadi target polisi setelah adanya laporan dari masyarakat. Saat penggerebekan dilakukan, gudang tersebut sudah ditinggalkan oleh pemilik atau penjaga gudang yang diduga melarikan diri.
"Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penimbunan minyak jenis solar di sepanjang jalur lintas servo, tepatnya di km 45. Atas perintah Kapolda Sumsel, Kapolres Pali memerintahkan kepada kami untuk melakukan penertiban dan penindakan. Saat ini, kami telah mengumpulkan barang-barang terkait penimbunan solar. Sementara itu, pemilik gudang yang diduga mengetahui kedatangan polisi telah berhasil kabur," jelasnya.
Polisi sedang melakukan pencarian terhadap pemilik gudang dan telah memeriksa beberapa orang saksi termasuk warga setempat. Lokasi gudang sudah dilakukan pemasangan line police atau garis polisi. Dalam hal ini, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM.
"Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM ilegal tengah dilakukan dengan gencar. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mengetahui hal yang mencurigakan terkait aktivitas penimbunan BBM ilegal," ungkap Kompol Hendro.
(bls/fna)
Load more