Langkat, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino, terus berlangsung di Pengadilan Negeri Stabat. Dalam kesaksian Sumarti dan Lely Agustina, mereka mencabut hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka di kepolisian. Jumat (7/7/2023), JPU menghadirkan saksi verbalisan ke ruang persidangan.
Saksi verbalisan yang dihadirkan adalah Kanit Pidum Polres Langkat, Ipda Herman F. Sinaga, bersama dengan dua juper, Bripka Dodi Arjuna dan Brigpol Agus Efendi.
Persidangan dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb, atas terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, berlangsung di ruang sidang Prof. Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat. Dalam persidangan tersebut, saksi Herman menjelaskan penemuan senjata api (pistol) yang dibuang oleh saksi Rudi di sekitar ladang ubi dan jagung di daerah Binjai Timur setelah bertemu dengan terdakwa Tosa dari lokasi Key Garden.
Senjata api tersebut ditemukan oleh saksi Rudi di dalam jok sepeda motornya setelah sepeda motor tersebut dipinjam oleh Tosa. Saat ini, senjata api tersebut telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan Paino.
"Terkait pencarian senjata api tersebut, sebelumnya telah dilakukan pengembangan dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan pemeriksaan/interogasi kepada beberapa orang. Namun, saat itu saksi Rudi belum mengakui bahwa dia membuang senjata api tersebut. Setelah didampingi oleh kuasa hukumnya, saksi Rudi akhirnya mengakui bahwa dia membuang senjata api di sekitar lokasi ladang jagung dan ubi," ucap Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat dalam persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Sumarti mengatakan bahwa saat berada di BAP di Polres Langkat, ia mengalami intimidasi atau pengancaman. Bahkan hasil BAP kepolisian tersebut tidak sesuai dengan jawaban yang ia berikan.
Saksi verbalisan, Brigpol Agus Efendi, membenarkan bahwa dia yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sumarti dan pemeriksaan tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku. Agus juga menjelaskan bahwa saat berada di ruangan pemeriksaan sebelum BAP, dia melakukan dialog dengan saksi Sumarti agar saksi merasa tenang dan nyaman.
Namun, saksi Sumarti tetap membantah pernyataan Agus yang menyebutkan bahwa Agus meminjamkan kaca mata. Menurut Sumarti, dia tidak pernah menggunakan atau dipinjamkan kaca mata oleh Agus. Sumarti juga mengungkapkan bahwa dia merasa tertekan saat diperiksa di kepolisian karena prosesnya dan saat itu keluarganya juga berada di kantor polisi. Meskipun Brigpol Agus bukanlah yang melakukan intimidasi, Sumarti tidak mengetahui atau mengenal orang yang mengintimidasi dirinya.
Sumarti tetap pada kesaksiannya bahwa dia tidak pernah membaca hasil BAP. Hasil BAP tersebut hanya dibacakan oleh Agus, dan Sumarti menjawabnya dengan keterpaksaan dan tanpa dapat membaca dengan baik karena tidak membawa kacamata pada saat itu. Sumarti juga menegaskan bahwa dia tidak bisa membaca.
Saksi verbalisan Bripka Dody Arjuna, selaku juper penyidik, menghadapi konfrontasi dengan keterangan dari Lely Agustina. Lely mengakui bahwa dia diperiksa dalam BAP sebanyak empat kali oleh pihak kepolisian, meskipun dalam kesaksiannya sebelumnya, dia hanya menyatakan diperiksa satu kali untuk menghindari pemeriksaan berulang di pengadilan.
Pemeriksaan pertama dilakukan di salah satu warung (warung Amiran). Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kedua di Polres Langkat, pemeriksaan ketiga di Rumah Sakit karena kondisi kesehatan saksi yang kurang fit karena menjaga abangnya yang sakit, dan pemeriksaan keempat dilakukan di rumah Kades.
Lely juga mengakui bahwa ada beberapa poin dalam BAP yang tidak sesuai dengan penjelasannya saat diperiksa di kepolisian, tetapi dia tidak berani mengungkapkannya karena ada tekanan dari seseorang. Salah satunya adalah masalah jenis mobil yang singgah di warung tempatnya bekerja, yang tidak diketahuinya dengan pasti karena dia tidak memahami jenis mobil.
Bripka Dody Arjuna, saksi verbalisan lainnya, membenarkan bahwa dia memeriksa Lely di warung Amiran dan pemeriksaan kedua dilakukan di Rumah Sakit sebagai keterangan tambahan. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan oleh saksi verbalisan Agus.
"Terkait keberadaan mobil tersebut, saksi Lely menyampaikan keberatannya terkait pernyataan tentang jenis mobil. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, saksi Lely meragukan jenis mobil tersebut, apakah Ertiga atau Avanza, karena hanya berwarna gelap. Pernyataan saksi tersebut dicatat dalam BAP ketika dikepolisian," papar Dody dalam persidangan.
Setelah mendengarkan kesaksian kedua belah pihak, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis mendatang.
(tht/fna)
Load more