"Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan kembali oleh penyidik Polda Sumsel ke Kejati Senin (10/7/2023), namun kewenangan masih pada berada pada penyidik Polda Sumsel," ungkapnya.
Untuk penanganan perkara Lina Mukherjee masih berada pada penyidik Polda Sumsel. Bahwa proses penanganan perkara tersebut secara administratif memang sudah dinyatakan P21 yaitu secara formil maupun Materil sudah terpenuhi atau lengkap.
"Namun, Tetap secara yuridis formil pertanggung jawaban masih berada pada penyidik," tutupnya. (peb/mii)
Load more