Ia juga mengharapkan dalam tahapan pencalonan DPRD Kota Solok Pemilu 2024 ini nantinya tidak ada sengketa akibat dikeluarkannya keputusan atau berita acara oleh KPU Kota Solok.
“Oleh sebab itu, silahkan partai politik betul-betul menyiapkan dan melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundangan dan memiliki keabsahan dari lembaga/instansi yang berwenang, karena setiap partai politik berbeda-beda permasalahannya,” kata Edi. (ant/nof)
Load more