Pringsewu, tvOnenews.com - Polres Pringsewu menggelar apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2023 di lapangan apel mapolres setempat. Operasi Patuh Krakatau 2023 dilaksanakan selama dua pekan mulai 10-23 Juli 2023 untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Pringsewu menandakan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan lalu lintas masih rendah.
Untuk menanggulangi fenomena tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis guna mendorong tingkat keselamatan dan kepatuhan masyarakat, sehingga dapat menekan angka kecelakaan yang akan menimbulkan kerugian baik korban jiwa maupun materil.
"Untuk itu Polres Pringsewu dengan didukung instansi terkait melaksanakan operasi Patuh Krakatau 2023 selama dua pekan mulai 10-23 Juli 2023," kata AKBP Benny Prasetya, Senin (10/7/2023).
Dalam operasi ini, lanjut AKBP Benny, pihaknya akan mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum pelanggaran lalu lintas baik secara tilang maupun teguran humanis.
"Tujuan operasi ini untuk menurunya angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ucap Kapolres Pringsewu.
Semenatara itu, Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri menambahkan, dalam Operasi Patuh 2023 ini, Polres Pringsewu menerjunkan 50 personel yang bertugas dalam lima satgas, yakni satgas deteksi, satgas preemtif, satgas preventif, satgas gakkum dan satgas bantuan operasi.
Selain upaya yang bersifat edukatif dan persuasif serta humanis, dalam operasi ini pihaknya juga akan melakukan tindakan penegakan hukum lalu lintas secara selektif prioritas terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan atau fatalitas korban kecelakaan.
AKP Khoirul Bahri menegaskan, beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang manual diantaranya adalah pelanggaran melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi dan tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
"Ada juga pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, Over Dimensi Overload (ODOL), hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM," tegasnya.
Demi suksesnya operasi ini, mantan Kasat Lantas Polres Mesuji ini mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas. Ia juga meminta para pengemudi untuk menyiapkan dan membawa identitas diri dan surat-surat kendaraan saat berkendara.
"Mari kita tingkatkan disiplin dalam berlalu lintas agar angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakan dapat diminimalisir," tandasnya. (puj/haa)
Load more