"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi pelaku sedang berada dirumah warga Desa Mekar Sari. Dan langsung dilakukan penangkapan," katanya.
Dijelaskan Kasat, saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatnnya yang telah melakukan penganiayaan terhagap Korban, dan langsung digiring ke Mapolres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat pelaku sudah di Mapolres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, atas kasus tindak pidana Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Untuk ancaman terhadap pelaku, diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, 2 hingga 3 tahun penjara," tutupnya. (dar/cai)
Load more