Jambi, tvOnenews.com - Advokat Yusril Ihza Mahendra menegaskan sampai saat ini tiada bukti kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Demikian pembelaan Yusril atas status tersangka Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon pada sidang gugatan praperadilan, Senin (10/7/2023).
Sidang gugatan ini telah memasuki tahap akhir. Penggugat dan tergugat Kejati Jambi, telah menyampaikan kesimpulan mereka di PN Jambi.
"Kami telah menyampaikan kesimpulan kami, dan pihak Kejati juga telah menyampaikan kesimpulan mereka," kata Yusril yang langsung hadir di lokasi sidang.
Yusril percaya persidangan ini telah berlangsung adil, setiap pihak berkesempatan menyampaikan kesimpulan, meskipun masing-masing pihak berbeda pandangan.
"Kami berpendapat penyidik Kejati Jambi telah melanggar prosedur KUHAP dalam melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap Yunsak El Halcon," katanya.
Yusril menjelaskan penetapan tersangka tersebut telah menjadi objek praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Load more