ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang tuntutan kasus penipuan jual beli tanah dengan tersangka Atek yang digelar secara virtual di PN Simalungun.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Daud

Terdakwa Atek, Buronan Interpol dalam Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp25 Miliar, Hanya Dituntut 3 Tahun. Kasi Intel: JPU Kejari Simalungun Hanya Menyidangkan, Tuntutannya dari Kejatisu

Kasus jual beli tanah sengketa di Simalungun, Sumatera Utara. Pengusaha ditipu Rp 25 miliar oleh Atek, buron Interpol. Atek diganjar tuntutan 3 tahun penjara.

Selasa, 11 Juli 2023 - 06:25 WIB

Simalungun, tvOnenews.com - Terdakwa Adil Anwar alias Atek (74), seorang warga Medan, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun karena terbukti menjadi calo jual beli tanah dan menipu korban Sendi Purba Bingei Siboro sebesar Rp25 miliar.

Atek didakwa melanggar Pasal 378 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum, Firmansyah, dan Daniel Hutabarat dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Simalungun pada Senin (10/7/2023).

Sebelum disidangkan dan diadili, Atek ditangkap oleh Interpol dengan bantuan Kepolisian Diraja Malaysia setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara.

Terdakwa adalah seorang calo tanah yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli tanah yang sedang dalam sengketa. Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan Eduard Hutabarat, Mantan Kepala BPN Simalungun, yang telah dihukum, dan juga Marnaek BM Situmorang (sekarang meninggal dunia).

Tuntutan terhadap Atek lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa Eduar Hutabarat (4,6 tahun karena melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP) dan Marnaek (4 tahun karena melanggar Pasal 378 KUHP).

Baca Juga

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Asor Olodaiv Siagian, saat dikonfirmasi mengenai rendahnya tuntutan terhadap terdakwa Atek, menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Simalungun hanya bertindak sebagai jaksa persidangan dalam kasus ini setelah menerima pelimpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. "JPU Kejaksaan Negeri Simalungun hanya menyidangkan kasus ini atas pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Asor singkat.

Kasus ini bermula ketika Atek ditawari oleh Eri Darma (DPO) setelah melihat tanah yang dijual melalui aplikasi OLX yang di-posting oleh penjual Marnaek BM Situmorang. Padahal Atek mengetahui bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa berdasarkan keterangan dari Marnaek.

Halaman Selanjutnya :

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Heboh Isu Pengunduran Diri Sri Mulyani dari Kabinet, Sufmi Dasco Ahmad Bersuara Lantang

Heboh Isu Pengunduran Diri Sri Mulyani dari Kabinet, Sufmi Dasco Ahmad Bersuara Lantang

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal isu Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan mundur dari kabinet usai Hari Raya Idulfitri.
Ngaku Sales Rokok, Pedagang Sembako di Bondowoso Digendam, Uang Puluhan Juta dan Emas Amblas

Ngaku Sales Rokok, Pedagang Sembako di Bondowoso Digendam, Uang Puluhan Juta dan Emas Amblas

Ingin uang banyak, pelaku tipu-tipu beraksi di Kabupaten Bondowoso. Hanya berbekal seragam sales rokok, pelaku memperdayai seorang pedagang sembako. 
Tahapan Pendaftaran Calon PSU Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Ini Tenggat Waktunya

Tahapan Pendaftaran Calon PSU Pilkada 2024 Sudah Dibuka, Ini Tenggat Waktunya

Ketum KPU RI Mochammad Afifuddin sebut saat ini telah dilangsungkan pendaftaran calon untuk pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Mentan Amran Ikut Panen Raya Padi di Benjeng, Apresiasi Produksi Tinggi Harga Gabah Rp6.500

Mentan Amran Ikut Panen Raya Padi di Benjeng, Apresiasi Produksi Tinggi Harga Gabah Rp6.500

Dengan mimik wajah sumringah, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, mengikuti panen raya pagi di Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Polisi Periksa Dua Saksi dan Siapkan Auotopsi, Kasus Pembuangan Mayat Bayi di Probolinggo

Polisi Periksa Dua Saksi dan Siapkan Auotopsi, Kasus Pembuangan Mayat Bayi di Probolinggo

Pascapenemuan mayat bayi di aliran sungai Kelurahan Pilang Kota Probolinggo (12/3) lalu, Satreskrim Polres Probolinggo Kota terus melakukan penyelidikan
Jadwal Moto2 2025, Jumat 14 Maret: Menanti Perjuangan Mario Aji Rebut Poin di Grand Prix Argentina

Jadwal Moto2 2025, Jumat 14 Maret: Menanti Perjuangan Mario Aji Rebut Poin di Grand Prix Argentina

Rider Indonesia, Mario Aji akan kembali beraksi di ajang Moto2 2025 pada Grand Prix Argentina yang akan berlangsung di Sirkuit Termas de Rio Hondo, Santiago.
Trending
Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Daftar terbaru skuad Timnas Indonesia untuk menghadapi Australia dan Bahrain di ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Media China Tiba-tiba Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Sebut Skuad Patrick Kluivert saat Ini...

Media China Tiba-tiba Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Sebut Skuad Patrick Kluivert saat Ini...

Timnas Indonesia mendapat salam perpisahan dari media China, apa maksud dari media China ucapkan selamat tinggal ke Skuad Garuda asuhan Patrick Kluivert ini?
2 Keputusan FIFA Paksa Patrick Kluivert Coret Banyak Pemain Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Saja?

2 Keputusan FIFA Paksa Patrick Kluivert Coret Banyak Pemain Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Saja?

Dua keputusan FIFA yang menjadi sebuah regulasi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 memaksa Patrick Kluivert harus mencoret tujuh pemain Timnas Indonesia saat melawan Australia.
Ternyata Bukan ke Jepang atau Turki? Calon Juara V-League Ini Diam-diam Siapkan Dana Besar untuk Bajak Megawati Hangestri

Ternyata Bukan ke Jepang atau Turki? Calon Juara V-League Ini Diam-diam Siapkan Dana Besar untuk Bajak Megawati Hangestri

Bukan jauh-jauh ke Turki ataupun Jepang, media Korea sebut Megawati Hangestri bakal berlabuh ke calon juara V-League ini jika pergi dari Red Sparks musim depan.
Gara-Gara FIFA Unggah Pernyataan Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers, Media Irak Dibuat Heboh: Menarik Perhatian Dunia

Gara-Gara FIFA Unggah Pernyataan Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers, Media Irak Dibuat Heboh: Menarik Perhatian Dunia

Media Irak bereaksi setelah FIFA mengunggah pernyataan pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers di media sosialnya.
Fuji Tak Masuk Kriteria Menantu Impian Venna Melinda? Verrell Bramasta Pernah Bilang Mamanya Paling Suka Cewek yang...

Fuji Tak Masuk Kriteria Menantu Impian Venna Melinda? Verrell Bramasta Pernah Bilang Mamanya Paling Suka Cewek yang...

Kedekatan Fuji dan Verrell Bramasta semakin menarik perhatian publik. Namun, apakah Fuji memenuhi kriteria menantu idaman bagi ibunda Verrell, Venna Melinda?
Tagihan Misterius LPEI ke Sritex Senilai Rp1,13 Triliun, Tak Ada Catatan Pembiayaan Tapi Tagih Utang Jumbo: Kapan Transaksinya?

Tagihan Misterius LPEI ke Sritex Senilai Rp1,13 Triliun, Tak Ada Catatan Pembiayaan Tapi Tagih Utang Jumbo: Kapan Transaksinya?

Berdasarkan data Tim Kurator Sritex, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank tercatat sebagai kreditor konkuren yang menagih utang ke Sritex sebesar Rp1,1 triliun.
Selengkapnya
Viral