"Tersangka ditangkap di Penang, Malaysia oleh Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Mabes Polri dan Interpol. Sebelum ditangkap, tersangka sering pindah-pindah negara, termasuk Malaysia, Thailand, dan Singapura," tambahnya.
"Peran tersangka sendiri dalam modus penipuan ini adalah sebagai perantara dalam transaksi jual beli tanah antara Marnaek Situmorang dengan korban Sendi Bingei Purba Siboro," sambung Asor.
(dsg/fna)
Load more