LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang tuntutan kasus penipuan jual beli tanah dengan tersangka Atek yang digelar secara virtual di PN Simalungun.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Daud

Terdakwa Atek, Buronan Interpol dalam Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp25 Miliar, Hanya Dituntut 3 Tahun. Kasi Intel: JPU Kejari Simalungun Hanya Menyidangkan, Tuntutannya dari Kejatisu

Kasus jual beli tanah sengketa di Simalungun, Sumatera Utara. Pengusaha ditipu Rp 25 miliar oleh Atek, buron Interpol. Atek diganjar tuntutan 3 tahun penjara.

Selasa, 11 Juli 2023 - 06:25 WIB

Simalungun, tvOnenews.com - Terdakwa Adil Anwar alias Atek (74), seorang warga Medan, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun karena terbukti menjadi calo jual beli tanah dan menipu korban Sendi Purba Bingei Siboro sebesar Rp25 miliar.

Atek didakwa melanggar Pasal 378 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum, Firmansyah, dan Daniel Hutabarat dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Simalungun pada Senin (10/7/2023).

Sebelum disidangkan dan diadili, Atek ditangkap oleh Interpol dengan bantuan Kepolisian Diraja Malaysia setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara.

Terdakwa adalah seorang calo tanah yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli tanah yang sedang dalam sengketa. Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan Eduard Hutabarat, Mantan Kepala BPN Simalungun, yang telah dihukum, dan juga Marnaek BM Situmorang (sekarang meninggal dunia).

Baca Juga :

Tuntutan terhadap Atek lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa Eduar Hutabarat (4,6 tahun karena melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP) dan Marnaek (4 tahun karena melanggar Pasal 378 KUHP).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Asor Olodaiv Siagian, saat dikonfirmasi mengenai rendahnya tuntutan terhadap terdakwa Atek, menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Simalungun hanya bertindak sebagai jaksa persidangan dalam kasus ini setelah menerima pelimpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. "JPU Kejaksaan Negeri Simalungun hanya menyidangkan kasus ini atas pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Asor singkat.

Kasus ini bermula ketika Atek ditawari oleh Eri Darma (DPO) setelah melihat tanah yang dijual melalui aplikasi OLX yang di-posting oleh penjual Marnaek BM Situmorang. Padahal Atek mengetahui bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa berdasarkan keterangan dari Marnaek.

"Tidak masalah, yang penting objek memiliki SHM," kata Atek.

Kemudian, Atek menawarkan tanah tersebut kepada Sendi Bingei Purba Siboro. Pada bulan September 2018, Atek, Eri Darma Putra, Siu Huong, dan Arifin Orient (perwakilan dari Sendi Bingei Purba Siboro) melakukan survey/peninjauan lokasi lahan seluas 26.576 m² yang terletak di Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan.

Sebelum dilakukan transaksi jual beli antara Marnaek BM Situmorang dengan Edwin Bingei Purba Siboro (adik kandung Sendi Bingei Purba Siboro), Marnaek BM Situmorang diminta oleh Eri Darma Putra untuk bertemu dengan Atek, selaku perantara calon pembeli, di kantornya di Jalan Sutomo Medan. Pertemuan tersebut melibatkan juga Eri Darma Putra dan Notaris Heriani, SH.

Dalam pertemuan tersebut, Marnaek BM Situmorang diminta untuk menandatangani satu lembar kertas yang berisi jumlah angka sebesar Rp25 miliar.

Pada hari yang sama, Rabu, 9 Januari 2019, Notaris Heriani, SH menerbitkan Pengikatan Jual Beli No. 11 tanggal 09 Januari 2019 antara Marnaek BM Situmorang dengan Sendi Bingei Purba Siboro yang diwakilkan oleh Edwin Bingei Purba Siboro. Pembayaran lahan sebesar Rp 20,75 miliar dilakukan pada saat itu juga.

Namun, setelah proses balik nama selesai, hak milik atas SHM 43/Sibaganding atas nama Sendi dan Edwin Bingei Purba Siboro tidak bisa dikuasai. Hal ini disebabkan oleh adanya putusan Kasasi PTUN No. 182 K/TUN/2017 tanggal 23 Juni 2018 yang membatalkan SHM No. 43/Desa Sibaganding An. Paingot Nadapdap.

Dari total uang yang dikeluarkan oleh korban Sendi dan Edwin Bingei, terungkap bahwa Marnaek, sebagai penjual lahan, hanya menerima pembayaran sebesar Rp 8.973.200.000 setelah dipotong biaya pengurusan surat-surat.

Tidak menerima tuntutan tersebut dan merasa tidak bersalah, Atek melalui pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Nurnaningsih Amriani, SH, MH menunda persidangan hingga Kamis (13/7/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menerima pelimpahan berkas perkara kasus penipuan jual beli tanah senilai 25 miliar Rupiah dengan tersangka Adil Anwar alias Atek (73).

Atek merupakan tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang sempat buron dan melarikan diri ke luar negeri selama tiga tahun.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Asor Olodaiv Siagian, menyebutkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tersangka atas nama Adil Anwar alias Atek dan juga barang bukti dari Polda Sumatera Utara.

"Kami hari ini menerima pelimpahan tersangka dan juga barang bukti dari Polda Sumaterara Utara. Tersangka yang bernama Adil Anwar alias Atek ini dijerat dengan Pasal 372 KUHAPidana dan Pasal 378 KUHAPidana," ujar Asor Olodain pada Rabu (23/5/2023).

Asor juga menyampaikan bahwa Atek adalah salah satu dari dua terdakwa yang sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun.

"Tersangka ditangkap di Penang, Malaysia oleh Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Mabes Polri dan Interpol. Sebelum ditangkap, tersangka sering pindah-pindah negara, termasuk Malaysia, Thailand, dan Singapura," tambahnya.

"Peran tersangka sendiri dalam modus penipuan ini adalah sebagai perantara dalam transaksi jual beli tanah antara Marnaek Situmorang dengan korban Sendi Bingei Purba Siboro," sambung Asor.

(dsg/fna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadwal Lengkap Proliga 2025: Dimulai Pekan Depan, Langsung Ada Big Match LavAni Vs Jakarta Bhayangkara Presisi

Jadwal Lengkap Proliga 2025: Dimulai Pekan Depan, Langsung Ada Big Match LavAni Vs Jakarta Bhayangkara Presisi

Jadwal lengkap Proliga 2025, yang langsung akan dibuka dengan big match antara Jakarta LavAni Vs Jakarta Bhayangkara Presisi yang dimulai pada pekan depan nanti
Perseteruan Makin Memuncak Usai Disebut Gigi Kuning hingga ODGJ, Alvin Lim Tantang Hotman Paris

Perseteruan Makin Memuncak Usai Disebut Gigi Kuning hingga ODGJ, Alvin Lim Tantang Hotman Paris

Kini Alvin Lim menantang Hotman Paris untuk berdebat secara terbuka.
Penerbit Erlangga Hadirkan Seri Buku Panduan Belajar 2025, SPM Plus hingga Fokus SNBT

Penerbit Erlangga Hadirkan Seri Buku Panduan Belajar 2025, SPM Plus hingga Fokus SNBT

Penerbit Erlangga mengusung "Persiapan Maksimal, Prestasi Optimal" untuk seri buku panduan belajar tahun 2025, yang membantu para siswa belajar lebih efektif.
Karena Hal Ini, Shin Tae-yong Disebut Salah Langkah di Piala AFF 2024

Karena Hal Ini, Shin Tae-yong Disebut Salah Langkah di Piala AFF 2024

Hasil minor Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 disebut tak terlepas dari sosok Shin Tae-yong yang paling bertanggung jawab atas permainan Marselino Ferdinan Cs.
Tak Hanya Air Mata, Ada Bendera dengan Tulisan Mengerikan Berkibar di Festival Dadap

Tak Hanya Air Mata, Ada Bendera dengan Tulisan Mengerikan Berkibar di Festival Dadap

Tak hanya air mata! Ratusan perahu yang dihiasi dengan berbagai makanan ringan juga ikut serta semarakan Festival Dadap Vol 4 (Sedekah Laut Kampung Dadap 2024)
Liga Inggris: Padahal Baru Dipermalukan Bournemouth, Ruben Amorim Justru Pede Tren Buruk MU akan Segera Berakhir

Liga Inggris: Padahal Baru Dipermalukan Bournemouth, Ruben Amorim Justru Pede Tren Buruk MU akan Segera Berakhir

Pelatih Manchester United, Ruben Amorim percaya diri bahwa tren buruk yang dialami Setan Merah akan segera berakhir.
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal sudah ditunggu Suriname usai tak lagi dipanggil Belanda, bintang Liga Inggris ini justru mau gabung Timnas Indonesia, sampai hubungi...
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Selengkapnya
Viral