Selain itu, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini juga mengungkapkan temuan BPK terhadap item pekerjaan lain yang mengalami kekurangan volume dan kualitas.
Beberapa item tersebut antara lain lapis krikil (kurang Rp437 juta), pekerjaan Cor Beton (kurang Rp263 juta), pekerjaan Lapis Pasir Urug (kurang Rp156,5 juta), dan beberapa item pekerjaan lainnya.
"Dari beberapa temuan ini, terdapat indikasi adanya persekongkolan yang merugikan keuangan negara yang sangat nyata. Bahkan PT Viasta terkesan berniat buruk dengan mengurangi volume dan kualitas pekerjaan," tegasnya.
Bang Fauzi juga sangat menyesalkan niat baik Gubsu Edy Rahmayadi yang ingin meningkatkan kualitas para atlet di Sumatera Utara, namun tercoreng akibat kelakuan rekanan dan anak buahnya yang tidak jujur.
"Meskipun BPK merekomendasikan agar rekanan mengembalikan Rp2 miliar tersebut, kami akan melaporkan hal ini kepada institusi penegak hukum. Terdapat dugaan kejahatan yang merugikan negara, dugaan penyalahgunaan kekuasaan, dan dugaan pemberian keterangan palsu," tegasnya.
Sebelumnya, Kadispora Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian saat berusaha dikonfirmasi merasa terganggu dengan pemberitaan ini. Ia bahkan sempat mengancam wartawan.
(bsg/fna)
Load more