Bandar Lampung, tvOnenews.com - Dua ART yang menjadi korban yakni DDR (15) dan DL (23). Sementara dua tersangka yang terlibat yakni S alias Oma (70) dan anaknya, SE (35), warga Sukarame, Bandar Lampung. Sebagai gantinya, kedua tersangka harus menyerahkan gaji yang belum dibayarkan kepada korban.
"Kami sudah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga tersangka. Dari pihak tersangka sudah memberikan hak-hak dari korban berupa uang gahih dan tali asih," kata Nurul Hidayah, kuasa hukum dari dua pelapor, Selasa (11/7/2023).
Nuruh Hidayah menjelaskan bahwa perdamaian telah tercapai. Keluarga korban dan tersangka sepakat untuk berdamai dan telah memberikan uang gaji yang sebelumnya sempat ditahan.
Untuk DDR (15), yang merupakan warga Pesawaran menerima uang gaji tiga bulan 15 hari serta uang tali asih. Sementara DL (23), yang berasal dari Pringsewu, menerima 15 bulan gaji ditambah uang tali asih.
"Kami dari korban sudah selesai, sudah berdamai, sudah mencabut laporan dan selanjutnya kami serahkan ke penyidik Polresta Bandar Lampung," jelasnya.
Ia menambahkan andaikan laporan polisi akan nantinya akan dihentikan atau akan dilakukan Restorative Justice, dari pihak korban bersedia hadir.
"Restorative Justice sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative Justice diatur dalam Pasal 5," tutupnya.
Load more