Di mana dengan rincian temuan LHP Nomor: 24/R/ADTT/INSP/2022 5 Agustus 20222 sebesar Rp 112.500.000. Kegiatan bantuan perikanan berupa bibit, pakan ikan dan lain-lain sebesar Rp 25 juta lebih. Seterusnya kegiatan Pekerjaan Penimbunan Bodi Jalan Gang Sumarno Rp 2 juta lebih serta pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa Rp 38 juta lebih.
Terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut penyidik Kejari Rohil telah berkoordinasi dengan Inpektorat Rohil sehingga terhadap temuan hasil inverstigasi Inspektorat Rohil tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindak lanjuti selama 60 hari dari 3 Mei 2023 sampai dengan 3 Juli 2023 namun hingga saat ini belum dilakukan pengembalian," ujar Yuliarni,
Berdasarkan ekpose perkara ,maka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: TAP-01/L.4/20/Fd.1/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 menetapkan Markasim sebagai tersangka. Disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.
Selama proses penyidikan tambah Yuliarni, tersangka kooperatif selain itu juga didampingi sejumlah pengacara. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Markasim yang berkemeja batik nampak mengenakan rompi merah muda saat dibawa jaksa dari ruangan penyidikan menuju ke mobil yang telah dipersiapkan di depan kantor kejari Rohil untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II A Bagansiapiapi. (dep/cai)
Load more