Medan, tvOnenews.com - Jai Sangker alias Rakes terdakwa kasus perintangan terhadap jurnalis divonis hukuman satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan dalam tindak pidana menghalangi kerja jurnalis, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun," kata Majelis Hakim As'ad saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Medan ruang Cakra 6, Selasa (11/7/2023).
Hakim As’ad, mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah karena menghambat kerja jurnalis dan tidak mendukung kebebasan pers. "Yang meringankan terdakwa atas perbuatannya karena bersikap sopan saat persidangan. Kemudian terdakwa dan korban telah melakukan perdamaian," terang Majelis Hakim.
Hakim juga menyebutkan, terdakwa Rakes disangkanan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Diketahui vonis terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya yakni enam bulan penjara.
"Menyampaikan bahwa hukuman tersebut dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan,” sebut Majelis Hakim.
Hakim As’ad, menyebutkan sejumlah barang bukti milik para korban dikembalikan. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan, barang bukti handphone, flasdisk dikembalikan ke Bahana Syah Alam Situmorang,” terangnya lagi.
Sebelumnya, polisi Polrestabes Medan menetapkan Jai Sanker alias Rakes sebagai tersangka atas laporan sejumlah jurnalis.
Load more