Sementara, petugas piket Reskrim, dan SPKT Polrestabes Palembang serta anggota lainnya sudah menerima laporan korban.
Hingga kini Petugas Kepolisian masih mengambil keterangan saksi-saksi di lapangan guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, laporan yang dibuat oleh korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor surat : LP/B/1368/VII/SPKT/Polrestabes Palembang dengan tindak pidana penggelapan UU nomor 1 tahun 1945 tentang sebagaimana yang dimaksud pasal 372. (peb/muu)
Load more