Sungailiat, tvOnenews.com - Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual di sebuah Wisma yang berada di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, pada Selasa (11/7/2023).
Polisi berhasil mengamankan tersangka inisial CH (44) yang merupakan pemilik Wisma dan korban Inisial CT (17) Gadis remaja asal Palembang.
Wakapolres Bangka, Kompol Robby Ansyari menerangkan, kejadian tersebut berawal dari korban datang dari Palembang bersama temannya yang mendapatkan tawaran untuk bekerja di sebuah cafe.
Karena tawaran pekerjaan hanya menjadi pelayan cafe, korban dan temannya pun mengambil pekerjaan tersebut dan berangkat dari Palembang ke Bangka Belitung.
“Korban berangkat menuju Bangka yang dibiayai oleh tersangka dan sampai di tempat kejadian korban langsung bekerja, saat bekerja korban ini ditawarin oleh tersangka bekerja paruh waktu, namun korban menolak tawaran tersebut,” ujar Kompol Robby pada Rabu (12/7/2023).
Setelah beberapa bulan korban bekerja, korban hendak pulang ke Palembang dikarenakan kondisi korban sedang hamil. Namun pelaku melarang korban untuk pulang dan menyuruh korban untuk membayar hutang perjalan terlebih dahulu sebelum pulang.
Load more