Sibolga, tvOnenews.com-Satuan Reserse dan kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria inisial ST (30) di Desa Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, Senin (10/07/2023).
Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno kepada tvOnenews.com pada Selasa (11/7/2023) menjelaskan, bahwa penangkapan seorang laki-laki tersebut berdasarkan laporan Shanti Hafsah Siregar atas kejadian yang dialami mereka pada Minggu (09/07/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Ketika tetangga depan rumahnya, Titin Pohan, datang dan mengajaknya ke pesta.
“Saat Titin Pohan pulang ke rumahnya di Jalan Aso – Aso arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, terkejut melihat bahwa Sepeda Motor miliknya merek Honda Vario warna hitam telah hilang,” jelas Iptu Suyatno.
Lanjut Suyatno, Ia juga melihat bahwa kunci Sepeda Motor yang biasanya diletakkan di lemari TV ruang tamu hilang. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000, dan pelapor bertanya kepada tetangga sebelah rumahnya bersama Qomaria Tanjung, yang melihat dua orang yang mencurigakan di sekitar rumah korban.
“Namun, karena tidak merasa curiga, Qomaria tidak melaporkannya,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari Shanti Hafsah Siregar Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (10/07/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam Kasus Pencurian tersebut.
Tim Opsnal yang dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah menuju Desa Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kemudian, setelah sampai ke lokasi, Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ST (30), diamankan di tempat lokasi tersebut dan kemudian dibawa ke Markas Polres Sibolga untuk menjalani Proses Hukum lebih lanjut.
Selain Penangkapan Pelaku, Pihak Kepolisian juga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang Bukti yang disita antara lain adalah 1 lembar foto kopi BPKB dengan nomor 4078618B, 1 lembar foto kopi STNK dengan nomor 00511855, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan nomor rangka MH1MC11198K035754 dan nomor mesin MC11E-1034312 (barang curian), 1 buah kunci Sepeda Motor Honda Vario warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah dengan nomor rangka MH1JF7110CK199895 dan nomor mesin JF71E-1196745 (kendaraan yang digunakan dalam kejahatan), serta 1 buah kunci Sepeda Motor Honda Vario warna merah.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) ini menjadi bukti keseriusan Aparat Kepolisian dalam menangani kejahatan dan melindungi keamanan masyarakat. Polres Sibolga berkomitmen untuk memberantas tindak pidana dan menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
“Pencurian dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih,” pungkas Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno.(spn/lno)
Load more