"Untuk itu LBH Medan menilai putusan Komisi Etik Polda Sumut kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut dan tentunya Kapolri Jendral Sigit Listyo Parabowo yang menyampaikan secara tegas kepada publik dengan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah disampaikan melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi. Namun dalam hal ini, LBH Medan menduga hanya lip service semata,” kata Irvan.
Oleh karena itu, lanjut Irvan, LBH mendesak penuntut untuk melakukan banding, jika hal tersebut tidak dilakukan maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri. “Guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban,” ujar Irvan. (yaa/wna)
Load more