Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Kasus penceraian di wilayah Musi Banyuasin, di tahun 2023, terhitung dari Januari, hingga awal Juli 2023 sebanyak 654 kasus. Kasus gugatan perceraian ini dipicu berbagai faktor, seperti faktor cekcok Rumah tangga, penyalahgunaan narkoba, perjudian, hingga perselingkuhan.
Terdata di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1B Musi Banyuasin, di tahun 2022 lalu kasus gugatan perceraian berjumlah 1.017 kasus. Sementara dalam waktu lima bulan di tahun 2023 ini ada 564 gugatan perceraian.
"Saya menggugat cerai suami saya pak, karena adanya perselingkuhan yang dilakukan suami saya, dan terpaksa saya menggugat cerai di Pengadilan Agama Musi Banyuasin" pungkas Warga Musi Banyuasin, Safni Yukanda kepada tvOnenews, Rabu (12/7/2023).
Kepala Kantor Pengadilan Agama Musi Banyuasin, A Syarkawi mengatakan, setiap harinya dipastikan ada yang mendaftar gugatan cerai hingga persidangan dilakukan setiap harinya.
"Setiap hari kita melakukan sidang gugatan perceraian pasangan suami istri, dan setiap harinya dipastikan ada warga yang mendaftar cerai. Di Tahun 2023 ini terdaftar ada 564 warga yang menggugat cerai, dengan berbagai faktor penyebab penceraian," pungkas A. Syarkawi.
Perceraian yang terus bertambah banyak ini menyebabkan retaknya hubungan keluarga hingga putra putri harus menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya, meski keduanya sudah tidak lagi menjalin rumah tangga. (pka/aag)
Load more