Dari hasil keterangan ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut di laut saat mereka sedang mencari ikan pada Selasa (27/6/2023) lalu.
"Barang bukti dengan total kotor keseluruhan sebanyak 1,37 kilogram itu didapat saat melaut. Namun ketiga tersangka tidak melaporkan, justru disimpan bahkan sudah ada yang dijual dengan seseorang yang berinisial L. Saat ini, L masuk dalam DPO kita," sebut Ismoyo.
Meski demikian, pihaknya tak hanya menerima pengakuan dari tiga tersangka begitu saja. Penyidik akan terus melakukan pendalaman, hingga asal usul barang haram itu diketahui pasti.
"Pengakuan ketiga tersangka ini masih kita kembangkan," pungkasnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan seumur hidup atau hukuman mati. (ksh/wna)
Load more