Tanjungpinang, tvOnenews.com - Tiga tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan di kawasan wisata Lagoi, Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Ketiga tersangka merupakan nelayan di Bintan berinisial AA, JI dan MA ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,37 kilogram.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan, ketiga tersangka berhasil ditangkap atas informasi dari masyarakat, di mana ada seorang pria inisial AA diduga menyimpan narkotika di rumahnya.
"Tim Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap AA di kawasan wisata Lagoi," jelas AKBP Riky, saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (12/7/2023).
Setelah dilakukan interogasi, AA mengakui menyimpan narkotika di dalam rumahnya. "Dari rumah AA kita temukan sabu seberat 229 gram," ujarnya.
Tidak hanya mengakui menyimpan sabu, AA juga menyebutkan dua rekan nelayan JI dan MA juga miliki narkoba jenis sabu. Polisi kemudian menangkap dua rekannya JI dan MA atas keterangan AA.
"Dari tangan tersangka JI berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 594 gram dan dari tangan tersangka MA 551 gram. Keduanya merupakan warga Kampung Baru Lagoi," jelas Kapolres.
Dari hasil keterangan ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut di laut saat mereka sedang mencari ikan pada Selasa (27/6/2023) lalu.
"Barang bukti dengan total kotor keseluruhan sebanyak 1,37 kilogram itu didapat saat melaut. Namun ketiga tersangka tidak melaporkan, justru disimpan bahkan sudah ada yang dijual dengan seseorang yang berinisial L. Saat ini, L masuk dalam DPO kita," sebut Ismoyo.
Meski demikian, pihaknya tak hanya menerima pengakuan dari tiga tersangka begitu saja. Penyidik akan terus melakukan pendalaman, hingga asal usul barang haram itu diketahui pasti.
"Pengakuan ketiga tersangka ini masih kita kembangkan," pungkasnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan seumur hidup atau hukuman mati. (ksh/wna)
Load more