Palembang, tvOnenews.com - Tiga terdakwa terbukti melakukan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aceng Sudrajat selama 4 tahun penjara. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Fikri selama 2 tahun penjara. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Romi selama 3 tahun penjara," tegas Majelis Hakim yang diketuai Masriati, pada sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/7/2023).
Majelis Hakim menilai bahwa unsur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terpenuhi. Unsur setiap orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara telah terpenuhi.
Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Ketiga terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Untuk terdakwa Aceng Sudrajat dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp815 juta, sementara terdakwa Herman Fikri sebesar Rp2 miliar sedangkan terdakwa Romi sebesar Rp200 juta.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Load more