Kantor imigrasi tersebut akan berdampak positif terutama bagi masyarakat Madina dan masyarakat dari beberapa Kabupaten tetangga. Selama ini, untuk membuat paspor serta urusan keimigrasian, daerah ini serta warga dari beberapa kabupaten tetangga harus ke Kota Sibolga dengan waktu tempuh sekitar lima jam.
Sementara itu, Jaunuar Kurniawan, Analis Kelambagaan Biro Perencanaan Dekretariat Jendral Menkumham, menyampaikan untuk mencapai status kantor imigrasi, ada prosedur yang harus dilaksanakan.
"Kami harus bersurat dulu kepada instansi pembina kami khususnya Kementerian PAN-RB untuk meminta persetujuan, kalau sudah ada itu prosesnya tidak akan lama, karena hanya menunggu SK dari Kemenkumham untuk berdirinya Kantor Imigrasi Madina," ujarnya. (rsr/wna)
Load more