LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Widodo di PN Rokan Hilir.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Arifin

Angkut Pasir Ilegal, Pria di Rokan Hilir Riau Dituntut 3 Tahun Penjara

Seorang pria di Rokan Hilir, Riau, dituntut oleh PN Rokan Hilir 3 tahun penjara karena angkut pasir ilegal. Terdakwa menyatakan membeli dari penambangan legal.

Kamis, 13 Juli 2023 - 10:31 WIB

Rokan Hilir, tvonenews.com - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas 1B di Riau mempertimbangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri Wandy Banjarnohor terhadap terdakwa Widodo. JPU menuntut agar Widodo dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus perizinan angkut serta penjualan pasir ilegal di Rokan Hilir Riau.

Jaksa Penuntut Umum Jupri Wandy Banjarnohor menghadirkan tuntutan tersebut dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlangga di Pengadilan Negeri Rohil. Terdakwa Widodo dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Jupri, "Terdakwa Widodo terbukti membawa dan mengangkut hasil tambang serta menjualnya tanpa izin." Tuntutan ini dibacakan di ruang sidang Cakra pada Kamis (13/7/2023).

Informasi mengenai kasus ini diperoleh pada hari Sabtu (11/3/2023), sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas Reskrim Polres Rokan Hilir menerima laporan dari masyarakat tentang kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil penambangan dari Sumatera Utara yang masuk ke Wilayah Hukum Rokan Hilir tanpa izin usaha pengangkutan. Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan mobil truck tronton.

Baca Juga :

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Petugas Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 0 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Petugas berhasil menghentikan mobil angkutan truck tronton dengan nomor polisi BM 8554 PU yang bermuatan pasir.

Polres Rokan Hilir menahan Widodo atas dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin serta penjualan pasir hasil penambangan. Hal ini melanggar Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g Jo Pasal 161 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terdakwa Widodo, melalui Penasehat Hukumnya, Jamadi, menyatakan keberatannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka berargumen bahwa kliennya telah membeli pasir dari penambangan yang memiliki izin secara legal.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pujian Setinggi Langit Media Korea untuk Shin Tae-yong Setelah Bawa Timnas Indonesia Bungkam Arab Saudi, Sebut STY...

Pujian Setinggi Langit Media Korea untuk Shin Tae-yong Setelah Bawa Timnas Indonesia Bungkam Arab Saudi, Sebut STY...

Timnas Indonesia berhasil memutus tren negatif dan meraih kemenangan pertama di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Usai Taklukan Arab Saudi.
Bawaslu Tangani 137 Sengketa Pemilihan hingga Menjelang Pilkadsa 2024, Rahmat Bagja Ungkap Kunci Penyelesaian Masalah

Bawaslu Tangani 137 Sengketa Pemilihan hingga Menjelang Pilkadsa 2024, Rahmat Bagja Ungkap Kunci Penyelesaian Masalah

Bawaslu menyebut, 137 kasus sengketa pemilihan yang terjadi melibatkan peserta dan penyelenggara pemilu di berbagai daerah, dengan 86 kasus telah diputuskan.
Polisi Ungkap Peran DPO Situs Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Polisi Ungkap Peran DPO Situs Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Polisi mengungkap peran tersangka HS DPO situs judi online yang ditangkap di Filipina.
Menang Pilbup, Tim Gus Fawait-Djoko Gelar Apel Siaga Pemenangan

Menang Pilbup, Tim Gus Fawait-Djoko Gelar Apel Siaga Pemenangan

Enam hari menjelang pemungutan suara, paslon 02, Fawait-Djoko, bersama 15 partai koalisinya, menggelar Apel Siaga Pemenangan di New Sari Utama Convention Hall
Debat Publik Ketiga, Empat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Beradu Gagasan dan Ide

Debat Publik Ketiga, Empat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Beradu Gagasan dan Ide

Rangkaian penting dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Probolinggo baru saja dilalui.
Kyuhyun Gelar Konser 10 Tahun Anniversary Solo Debut, Catat Tanggalnya

Kyuhyun Gelar Konser 10 Tahun Anniversary Solo Debut, Catat Tanggalnya

Dipromotori oleh CK Star Entertainment, Kyuhyun akan menggelar konser bertajuk "Kyuhun 10th Anniversary Asia Tour [COLORS] In Jakarta". 
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Timnas Indonesia Dipastikan Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Asalkan Begini, hingga China Protes ke FIFA Usai Merasa Dicurangi Wasit

Timnas Indonesia Dipastikan Bisa Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 Asalkan Begini, hingga China Protes ke FIFA Usai Merasa Dicurangi Wasit

Timnas Indonesia dipastikan bisa lolos langsung ke Piala Dunia 2026 asalkan begini, hingga Timnas China protes le FIFA usai merasa dicurangi wasit.
Selengkapnya
Viral