Ketiga terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Aceng Sudrajat dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 815 juta, sementara terdakwa Herman Fikri sebesar Rp 2 miliar sedangkan terdakwa Romi sebesar Rp 200 juta.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (peb/lno)
Load more