Deli Serdang, tvOnenews.com - Lalai tak suntik vaksin, pemilik hewan bisa dipidana lima tahun penjara. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombespol Irsan Sinuhaji, yang memberikan imbauan kepada para pemilik hewan peliharaan agar rutin memberikan suntik vaksin rabies kepada hewan peliharaan seperti anjing.
Imbauan tersebut menyusul banyaknya kasus kematian akibat gigitan anjing gila (rabies) di Sumatera Utara. Seperti yang menimpa Bocah prempuan berusia enam tahun, warga Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
”Untuk pemilik hewan peliharaan yang terinfeksi rabies, tidak menjaga, memberikan vaksin, atau mengandangkan hewannya. Bila dikemudian hari hewan peliharaan tersebut menggigit warga dan menyebabkan kematian dapat kita ganjar Pasal 359 dan 360 KUHP," tegas Kombes Irsan, Kamis (13/7/2023).
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” ungkap Kombes Irsan menyebutkan bunyi salah satu pasal yang bisa menjerat pemilik hewan peliharaan.
Diketahui, pada Jumat (7/7/2023) lalu, seorang anak perempuan (6) warga Deli Serdang meninggal dunia diduga terkena gejala rabies.
"Kami sempat membawa korban ke Puskesmas di Kecamatan Pancur Batu, namun karena aturan domisili, diarahkan lah kami ke Puskesmas Telun Kenas, Kecamatan STM Hilir. Rupanya stok vaksin rabies di Puskesmas itu tidak ada (kosong)," papar Pasangan Sembiring, kakek korban, Kamis (13/7/2023).
Pasangan mengaku kesal atas lambatnya penanganan pihak Puskesmas, walau sempat dirujuk ke Rumah Sakit Amri Tambunan, Deliserdang. Pada hari kedua perawatan, korban menolak diberi air minum.
Load more