Palembang, tvOnenews.com - Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp2,3 miliar tahun 2021.
Hal ini dibenarkan langsung Kasi Intel Kejari Palembang, M Fandi Hasibuan, Kamis (13/7/2023). Menurutnya, dalam perkara tersebut diduga sarat dengan KKN yang merugikan keuangan daerah.
"Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede, S.H., M.H., telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT- 2967 /L.6.10/Fd.2/07/2023 tanggal 13 Juli 2023 untuk melakukan penyidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021. Adapun pengadaan bahan batik tersebut nilai kontraknya adalah senilai Rp2.559.783.600," tegas Fandi.
Fandi menjelaskan, bahwa pengadaan bahan batik tersebut dilaksanakan oleh CV Arlet untuk menyediakan bahan batik sebanyak 31.320 potong.
"Tentunya penyidikan ini adalah merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk serta mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tutupnya. (peb/wna)
Load more