Tanjungpinang, tvOnenews.com - Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau masih terus mendalami kasus pembuangan bayi laki-laki yang dilakukan oleh ibunya, remaja berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, remaja tersebut nekat membuang bayinya untuk menutupi aib keluarga.
Kasi humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah ibu bayi berinisial BR (16) dan ayah kandung BR berinisial HI (46).
"Kedua pelaku ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi," ujar Iptu Giofany, Kamis (13/7/2023).
Dari hasil penyelidikan sementara, BR dan HI sengaja membuang bayi berusia 2 hari ini lantaran takut aib keluarga mereka terbongkar.
"BR ini ngaku bahwa dia pernah diajak berhubungan intim oleh HI ayah kandungnya," ungkap Iptu Giofany.
Lebih lanjut Iptu Giofany mengungkapkan, peristiwa HI menyetubuhi anaknya itu terjadi pada bulan Februari 2023 lalu. saat itu HI tidak mengetahui bahwa BR telah mengandung dengan usia kandungan 4 bulan.
"BR hamil 4 bulan hasil hubungan badan dengan pacarnya inisial R. Saat ini R sedang diburu dan jadi DPO," sebutnya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, BR melahirkan bayi laki-laki itu secara mandiri dan dilakukan di rumahnya, kemudian bayi itu dibuang di belakang rumahnya.
"Bayi itu dibuang di belakang rumah, setelah tiga hari bayi itu ditemukan. Dia lahiran sendiri pada Sabtu 8 Juli dan bayi ditemukan 11 Juli 2023," jelas Iptu Giofany.
Iptu Giofany juga menegaskan, hingga kini polisi masih terus mendalami dengan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para pelaku.
"Masih terus didalami hingga semuanya faktanya terungkap," pungkasnya.(ksh/haa)
Load more