Padang Lawas, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (13/7/2023) di halaman Kantor Kejari Padang Lawas.
Acara ini dihadiri oleh Plt Bupati Padang Lawas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM, M.Si, MH (AZP), Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK, Wakil Ketua II DPRD Sahrun Hasibuan, Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, PN, Kemenag, PJU Polres Padang Lawas, Para Kepala OPD, dan undangan lainnya.
Dalam pemusnahan tersebut, beberapa jenis barang bukti dari kasus tindak pidana termasuk senjata tajam, belasan bungkus rokok tanpa cukai, hp, dan narkotika jenis sabu dimusnahkan. Sebagian barang bukti dibakar dan sebagian lagi dihancurkan dengan menggunakan blender.
Kepala Kejari Padang Lawas, Teuku Herizal SH, MH, didampingi oleh Kasi BB Paul De Brata Sinulingga SH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 12 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari hingga Juli 2023.
Terdapat 34 jenis barang bukti dalam kasus ini, termasuk narkotika, pencurian, perjudian, penadahan, pengancaman, persetubuhan, dan beberapa alat elektronik seperti hp. Kasus narkotika, khususnya jenis sabu, merupakan yang paling dominan.
(irv/fna)
Load more