Selain masalah ekonomi, alasan lain yang banyak ditangani oleh Pengadilan Agama Pringsewu adalah kepergian salah satu pihak dalam pernikahan. Banyak kasus perceraian terjadi karena salah satu pasangan menjadi Tenaga Kerja Wanita dan bekerja di luar negeri.
"Di Pringsewu, banyak warga yang menjadi TKW. Akibatnya, banyak istri yang bekerja di luar negeri dan kemudian mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama," tambahnya.
(puj/fna)
Load more