Pringsewu, tvOnenews.com - Kabupaten Pringsewu, Lampung mengalami peningkatan angka kasus perceraian selama 6 bulan pertama tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Peningkatan ini dipicu oleh beberapa faktor utama, antara lain situasi ekonomi yang sulit, konflik dalam rumah tangga, serta keberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Pringsewu, tercatat bahwa pada tahun 2022, Pengadilan Agama Pringsewu menangani sebanyak 948 perkara perceraian, yang terdiri dari gugatan dan permohonan.
Sementara itu, dari Januari hingga Juli tahun 2023, tercatat sebanyak 554 perkara perceraian yang telah ditangani, dengan rincian 512 perkara gugatan dan 42 perkara permohonan.
"Mayoritas pernikahan yang mengalami perceraian terjadi pada usia muda, misalnya pasangan yang masih memiliki satu atau dua anak. Rata-rata masa pernikahan berlangsung antara 3 hingga 10 tahun," ungkap Nurul Hikmah, Juru Bicara Pengadilan Agama Pringsewu kepada tvOnenews.com pada Kamis (13/07/2023).
Menurut Nurul, penyebab utama permohonan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama adalah perselisihan dan masalah ekonomi. Perselisihan merupakan penyebab paling umum, di mana pertengkaran yang berlangsung secara terus-menerus menjadi faktor utama perselisihan berdasarkan Pasal 9 tahun 1975 huruf f mengenai perselisihan faktor ekonomi.
"Masalah ekonomi menjadi faktor utama. Situasi ekonomi menjadi pemicu bagi pasangan yang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Pringsewu," jelasnya.
Selain masalah ekonomi, alasan lain yang banyak ditangani oleh Pengadilan Agama Pringsewu adalah kepergian salah satu pihak dalam pernikahan. Banyak kasus perceraian terjadi karena salah satu pasangan menjadi Tenaga Kerja Wanita dan bekerja di luar negeri.
"Di Pringsewu, banyak warga yang menjadi TKW. Akibatnya, banyak istri yang bekerja di luar negeri dan kemudian mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama," tambahnya.
(puj/fna)
Load more