Tanah Karo, tvOnenews.com - Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba yang terjadi pada Selasa (11/07/2023) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Kapten Pala Bangun, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing menyampaikan bahwa Polres telah menangkap seorang laki-laki berinisial DAW (28) yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
"Dengan bantuan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan gelap narkotika jenis sabu," kata AKP Henry Tobing kepada tvOnenews.com pada Kamis (13/07/2023).
Pada Selasa (11/07/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, Unit II Satresnarkoba menerima informasi mengenai seorang pemuda yang diduga terlibat dalam perdagangan gelap narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Kapten Pala Bangun, Gang Selamat, Kelurahan Lau Cimba, Kabupaten Karo.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Henry langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, tim Reserse Narkoba berhasil mengetahui keberadaan pelaku sesuai dengan informasi yang diterima.
"Pelaku berada di dalam sebuah rumah di Jalan Kapten Pala Bangun, Gang Selamat, Kelurahan Lau Cimba," ujarnya.
Setelah melakukan pengintaian, tim Reserse Narkoba Tanah Karo menangkap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama DAW di dalam rumah tersebut.
Saat melihat kedatangan tim, DAW membuang sebuah plastik hitam ke belakang rumahnya.
Petugas segera melakukan penggeledahan di sekitar TKP. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 85,04 (delapan puluh lima koma nol empat) gram dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam dalam plastik hitam tersebut.
Setelah melakukan interogasi terhadap DAW, ia mengaku bahwa barang yang dilemparkannya adalah miliknya dan diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk realme warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.
"DAW saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Tanah Karo. Ia diduga kuat sebagai pelaku perdagangan gelap narkotika jenis sabu," jelas Kasat AKP Henry Tobing.
DAW dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mjs/fna)
Load more