Pengadaan sapi bunting tersebut digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal disyaratkan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.
Proyek bernama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu akhirnya digulirkan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp35.017.340 miliar.
Rinciannya sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan, dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.
Dalam perjalanannya ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.
"Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga," ungkapnya.
Berdasarkan penghitungan penyidik diketahui bahwa kasus tersebut telah merugikan keuangan keuangan negara sekitar Rp7,3 miliar.
"Kejati Sumbar akan mengusut kasus ini hingga tuntas, dan menjerat siapa saja pihak yang terlibat," tegas Asnawi.
Load more