Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Unit Narkotika Polres Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Amirudin (43). Penangkapan terjadi di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL) Musi Banyuasin.
Amirudin, yang ditangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan barang haram di rumahnya pada Sabtu (15/7/2023), telah diamankan oleh aparat polisi. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita 12 paket sabu siap edar dengan berat total 9,36 gram, serta sejumlah uang hasil penjualan narkoba yang bernilai jutaan rupiah.
Saat penangkapan dilakukan, tersangka Amirudin sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan mengklaim sebagai seorang petani, bukan penjual narkoba. Namun, setelah polisi menemukan barang bukti narkoba yang dimiliki oleh tersangka, dia akhirnya mengaku bahwa dia sengaja menjual sabu di rumahnya.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kasat Narkoba AKP Heri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan tersangka.
"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Amirudin di rumahnya karena telah ada laporan masyarakat terkait aktivitasnya yang terang-terangan menjual narkoba. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi serta melaporkan jika ada peredaran narkoba di wilayah Musi Banyuasin," ungkap Kasat Heri.
Tersangka Amirudin, yang mengaku sebagai petani, akan dijerat dengan Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Dia dapat dihukum dengan penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tersebut di wilayah Musi Banyuasin.
(pka/fna)
Load more