Tanjungpinang, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial R.
Pria itu, ayah biologis dan diduga ikut terlibat dalam perkara pembuangan bayi di semak belukar Kampung Wonosari Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pelaku R merupakan pacar dari ibu bayi berinisial BL (15). Saat ini, pria tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, selain mengamankan BL (ibu bayi), polisi juga mengamankan HI (46).
HI ini merupakan ayah kandung dari BL, dia diamankan lantaran telah menyetubuhi anak perempuannya, dan terlibat dalam pembuangan bayi tersebut.
"Kejadiannya tahun 2023. Saat menyetubuhi BL, dia tidak mengetahui bahwa anaknya itu sudah hamil 4 bulan," ujar Kapolresta, Sabtu (15/7/2023).
Secara biologis, kata Kapolresta yang menghamili BL bukanlah ayah kandungnya, HI.
Melainkan, pacar BL berinisial R. Dari hasil penyelidikan sementara, R telah menyetubuhi BL sebanyak 5 kali.
"Hasil penyelidikan sudah lima kali sama pacarnya, dari pertengahan tahun 2022 yang lalu. Sama ayahnya cuma sekali," pungkasnya.
BL (15) ibu kandung bayi tidak ditahan oleh pihak kepolisian, walaupun telah diyakini melakukan pembuangan bayi di Kampung Wonosari Tanjungpinang.
Tidak ditahannya tersangka ini, lantaran usia BL yang masih dibawah umur.
"Iya dia (pelaku B) tidak ditahan lantaran masih di bawah umur," ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova.
Namun, tersangka BL tetap harus wajib lapor, sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Saat ini, kondisi BL masih dalam keadaan sakit, dan masih dalam perawatan pasca melahirkan sendiri di Rumahnya.
"Wajib lapor, sampai kasusnya dilimpahkan ke Jaksa. Tersangka BL masih jalani perawatan juga, kan dia pendarahan saat melahirkan bayi nya itu," pungkasnya.(ksh/muu)
Load more