Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor, belasan tabung gas elpiji 3 Kg, dua unit handphone dan uang tunai.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (2) Jo 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (Aji/Fhr)
Load more