Sebelum melakukan aksinya, pelaku berkeliling di perumahan tersebut untuk mencari rumah korban yang sepi. Setelah menemukan rumah yang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Barang-barang hasil curian dibawa pelaku ke rumahnya untuk dijual, dan uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba dan chip untuk bermain judi online.
"Setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan aksinya di 8 tempat yang berbeda karena kecanduan narkoba," tegas Evry.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit Handphone merk Oppo warna merah, dua buah tabung gas LPG 3 kilogram, dan uang tunai sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah.
"Pelaku telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dimintai keterangan mengenai pencurian di tujuh rumah sebelumnya," tutup Evry.
(fpa/fna)
Load more