Pangkalpinang, tvOnenews.com - Akibat kecanduan narkoba jenis Sabu dan sering terlibat dalam judi online, seorang pemuda bernama Defri Juliansyah (33), yang dikenal sebagai Defri, nekat melakukan pembobolan pada rumah-rumah warga sejak Minggu (28/5/2023) lalu.
Pelaku terakhir kali melakukan aksinya di Jalan Kartini, Perumahan Griya Pangkalpinang, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Kasat Reskrim, Kompol Evry Susanto, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada malam hari ketika para pemilik rumah sedang tertidur lelap.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan membobol pintu belakang dan mengambil barang-barang di dalam rumah korban," tambah Evry pada Sabtu (15/7/2023).
Polisi menerima laporan tentang adanya pencurian yang dilakukan oleh orang tak dikenal pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Setelah mendapatkan laporan dan mengumpulkan informasi, Tim Buser Naga segera melakukan penyelidikan di daerah Selindung yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku," ujar Kompol Evry.
Polisi berhasil menemukan dan menginterogasi pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Perumahan Griya Selindung, yang terletak tidak jauh dari rumahnya.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku berkeliling di perumahan tersebut untuk mencari rumah korban yang sepi. Setelah menemukan rumah yang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Barang-barang hasil curian dibawa pelaku ke rumahnya untuk dijual, dan uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba dan chip untuk bermain judi online.
"Setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan aksinya di 8 tempat yang berbeda karena kecanduan narkoba," tegas Evry.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit Handphone merk Oppo warna merah, dua buah tabung gas LPG 3 kilogram, dan uang tunai sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah.
"Pelaku telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dimintai keterangan mengenai pencurian di tujuh rumah sebelumnya," tutup Evry.
(fpa/fna)
Load more