Pringsewu, tvOnenews.com - Tingginya angka kasus perceraian di Kabupaten Pringsewu tahun 2023, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu. Sepanjang Januari hingga Juli 2023, angka kasus perceraian mencapai 554 perkara.
Maulana Lahudin, Wakil Ketua DPRD Pringsewu menilai ada beberapa faktor yang menjadi penyebab utama istri menggugat cerai suami.
"Ekonomi, salah satu faktor utama pascapandemi Covid 19. Agama juga bisa menjadi faktor perceraian," kata Maulana Lahudin, kepada tvOnenews.com, Sabtu (15/7/2023).
Selain itu, minimnya penyuluhan-penyuluhan dari pemerintah daerah. Maulana pun berharap kepada ormas keagamaan untuk mengimbau kepada warganya jangan gugat cerai.
"Kalau ada persoalan, ngopi dulu. Ngobrol bareng cari solusi. Jangan sedikit-sedikit cerai. Karena, kalau jandanya kebanyakan repot juga," jelasnya.
Diketahui, penyebab terbanyak dari permohonan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pringsewu karena adanya perselisihan dan ekonomi. Paling banyak karena faktor perselisihan. Pertengkaran secara terus menerus, di dalam PP No 9 tahun 1975 huruf f perselisihan faktornya karena ekonomi.
"Faktornya karena ekonomi. Ekonomi jadi pemicu pasangan tersebut mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Pringsewu," ungkap Nurul Hikmah, Juru Bicara Pengadilan Agama Pringsewu, Kamis (13/7/2023).
Load more