Selain ekonomi, salah satu pihak meninggalkan pasangannya itu menjadi penyebab terbanyak yang ditangani Pengadilan Agama Pringsewu.
"Di Pringsewu TKW banyak, banyak yang menjadi TKW. Jadi, banyak istrinya yang pergi bekerja ke luar negeri dan mengajukan perceraian di Pengadilan Agama," tutupnya.
Diketahui, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Pringsewu Lampung bahwa perkara yang sudah ditangani oleh Pengadilan Agama Pringsewu di tahun 2022 sebanyak 948 terdiri dari perkara gugatan dan permohonan.
Sedangkan, di tahun 2023 dari Januari sampai Juli sebanyak 554 perkara terdiri dari 512 perkara gugatan dan 42 perkara permohonan. (puj/wna)
Load more