Bandar Lampung, tvOnenews.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung menemukan pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA jalur zonasi yang mengubah Kartu Keluarga (KK).
Kecurangan ini diketahui setelah adanya laporan dari pihak sekolah ke kantor Disdukcapil Bandar Lampung. Disdukcapil bertugas dalam memverifikasi berkas kependudukan pendaftaran siswa sekolah di 17 SMA yang ada di Bandar Lampung.
Febriana, Kepala Dinas Disdukcapil Bandar Lampung, mengatakan untuk mendaftar di SMA Negeri bahwa calon siswa sudah berdomisili di alamat KK tersebut. Setiap hari, pihak sekolah mengirimkan berkas sekolah ke Disdukcapil untuk memverifikasi KK calon siswa.
"Kita temukan bahwa banyak siswa yang mendaftar dengan menggunakan cetakan tanggal KK yang dimundurkan agar masuk syarat minimal 1 tahun. Padahal, setelah kita cek di sistem belum cukup 1 tahun," kata Febriana kepada tvOnenews.com, Sabtu (15/7/2023).
Kemudian, lanjut Febriana, ada juga calon siswa yang mendaftar pada PPDB jalur zonasi tersebut bukanlah warga Bandar Lampung. "Si pendaftar ini menggunakan KK Bandar Lampung. Setelah kita cek KK yang digunakan untuk mendaftar ternyata bukanlah warga Bandar Lampung," bebernya.
Untuk mencegah masalah kecurangan pada PPDB zonasi, Febriana menjelaskan pihaknya bekerjasama dengan stakeholder dan panitia PPDB diberikan kewenangan untuk bisa mengakses data kependudukan yang dimiliki Disdukcapil.
"Sistem data kependudukan ini sangat terbuka. Semua orang bisa melihat. Karena PPDB SMA ini menggunakan Disdukcapil, jadi kita melihat si pendaftar ini sesuai atau tidak di sistem. Banyak kita temukan siswa yang mendaftar tersebut tidak sesuai dengan KK, alamat tidak sama dengan pendaftar, cetakan KK bukan warga Bandar Lampung," jelasnya.
Load more