"Akibat perbuatannya, AKP Hafiz Paesal Lubis dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana," pungkasnya.
Kepala Rutan Kelas I Tanjung gusta Medan, Nimrot Sihotang Bc.IP membenarkan bahwa penyerahan tersangka sudah dilakukan pihak kejari Medan pada Kamis (13/7/2023).
Selanjutnya Nimrot menyebutkan bahwa tersangka sudah berada di sel Mapenaling selama dua minggu ke depan terhitung pada hari Kamis lalu.(ysa/chm)
Load more