Lebih dalam AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa mayat korban ditemukan berdasarkan pengakuan pelaku yang telah diamankan sebelumnya oleh Polres Simalungun.
Selanjutnya Agus menyebutkan, setelah memperoleh informasi tersebut personel Polsek Dolok Merawan dan Polsek Serbelawan, kemudian langsung meluncur ke lokasi kejadian guna mengevakuasi jasad korban.
"Saat di TKP, petugas menemukan sesosok mayat perempuan dengan posisi telentang mengenakan kaos dan celana panjang. Selanjutnya dilakukan olah TKP oleh tim Inafis Polres Tebing Tinggi lalu mayat tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Kota Medan, Sumatera Utara guna dilakukan autopsi," jelasnya.
Agus menyebutkan pihaknya juga mengamankan barang bukti di TKP berupa sebongkah batu cadas dan 1 buah helm warna hitam.
”Pelaku menggunakan batu tersebut dan memukul kepala bagian belakang korban," sambungnya.
Kembali dijelaskan Kasi Humas, pelaku dan korban diketahui pernah berpacaran sekitar satu bulan di tahun 2022 dari Oktober sampai November 2022 lalu, namun kemudian putus dan tak pernah komunikasi hingga beberapa lama.
Load more