“Kita menerima laporan pihak keluarga pada tanggal 13 Juli 2023 silam, yang melaporkan ayah kandungnya , dan dari laporan tersebut ada seseorang yang mengaku korban dan memintai uang untuk di transfer sebesar Lima Juta Rupiah," sebut Bontor.
Usai menerima laporan pengaduan pihak keluarga korban, petugas Polsek Bangun kemudian bergerak cepat melakukan pencarian, hingga kemudian berhasil mengamankan tersangka yang bekerja sebagai karyawan pabrik tahu dari rumah kost kost annya di Jalan Cempaka Bawah Nagori Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada Sabtu dini hari.
“Tersangka ini warga asal Labuhan Batu yang merantau dan bekerja di Kabupaten Simalungun. Tersangka diciduk dari rumah kost kostannya Sabtu (15/7/2023) pagi sekira pukul 00.05 Wib, berikut sepeda motor milik korban yang telah di label stiker guna mengelabui petugas”, sebut Bontor lagi.
Setelah di interogasi, awalnya Pelaku tidak mengaku bahwa sepedamotor tersebut merupakan milik korban, namun petugas yang tak mau menyerah dan terus melakukan interogasi dan pengumpulan bukti bukti di lapangan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban dan merampas harta benda milik korban.
“Awalnya pelaku ini tidak mengaku, tapi setelah di interogasi dan berbagai upaya yang di lakukan termasuk sepedamotor milik korban yang telah diperbaharui oleh pelaku, akhirnya pelaku mengaku bahwa telah merencanakan untuk membunuh korban, guna menguasai harta benda milik korban”, tegas mantan Kanit Propam Polres Simalungun ini.
Selanjutnya, setelah berkordinasi dengan pihak Polsek Serbelawan dan melakukan pengecekan lokasi korban di bunuh dan menemukan jasad korban, petugas Polsek Bangun kemudian menyerahkan Pelaku berikut barang bukti kepada pihak Polsek Serbelawan.
Load more