Simalungun, tvOnenews.com - Dikabarkan sempat menghilang selama beberapa hari, seorang mahasiswi Universitas Simalungun (USI), kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditemukan tewas dengan kondisi menggenaskan.
Korban diketahui bernama Tantri Yulaila adalah warga Jalan Anjangsana, Karang Anyer Pasar Dua Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini diduga dihabisi oleh mantan pacarnya, karena sakit hati.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan bahwa pada Sabtu (15/7/23) sekira pukul 06.00 WIB, mendapat informasi dari Polsek Serbelawan, dan Polsek Bangun Wilkum Polres Simalungun, bahwa telah diamankan seorang laki-laki diduga melakukan kekerasan terhadap pacarnya sehingga meninggal dunia yang terjadi di Dusun 1, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan.
(Proses Evakuasi Jenazah Mahasiswi Universitas Simalungun yang Dibunuh Mantan Pacar)
"Pelaku diketahui berinisial AL (20) yang berprofesi sebagai tukang buat tahu, warga Jalan Cempaka Bawah Nagori Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pelaku diinformasikan adalah mantan pacar korban, diamankan oleh petugas dari Polsek Bangun dan di serahkan kepada Polsek Serbelawan, Polres Simalungun" tutur Kasi Humas.
Lebih dalam AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa mayat korban ditemukan berdasarkan pengakuan pelaku yang telah diamankan sebelumnya oleh Polres Simalungun.
Selanjutnya Agus menyebutkan, setelah memperoleh informasi tersebut personel Polsek Dolok Merawan dan Polsek Serbelawan, kemudian langsung meluncur ke lokasi kejadian guna mengevakuasi jasad korban.
"Saat di TKP, petugas menemukan sesosok mayat perempuan dengan posisi telentang mengenakan kaos dan celana panjang. Selanjutnya dilakukan olah TKP oleh tim Inafis Polres Tebing Tinggi lalu mayat tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Kota Medan, Sumatera Utara guna dilakukan autopsi," jelasnya.
Agus menyebutkan pihaknya juga mengamankan barang bukti di TKP berupa sebongkah batu cadas dan 1 buah helm warna hitam.
”Pelaku menggunakan batu tersebut dan memukul kepala bagian belakang korban," sambungnya.
Kembali dijelaskan Kasi Humas, pelaku dan korban diketahui pernah berpacaran sekitar satu bulan di tahun 2022 dari Oktober sampai November 2022 lalu, namun kemudian putus dan tak pernah komunikasi hingga beberapa lama.
"Setelah hilang kontak, pada 1 Juli 2023, korban membalas story dari instagram yang berlanjut ke nomor Whatsapp, selanjutnya pada hari Minggu 9 juli 2023 lalu pelaku memastikan untuk janjian bertemu pada Senin 10 juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, lalu korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah Pematang Siantar," terangnya.
Pelaku dan korban akhirnya menuju TKP, lalu saat turun ke lokasi, pelaku menyuruh korban untuk berjalan duluan.
"Saat itulah pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul kepala korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong, namun pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi, usai tidak bernyawa, pelaku mengambil handphone berikut sepeda motor dan meninggalkan lokasi menuju Pematang Siantar," papar Kasi Humas.
Menurut Agus, tersangka diduga kuat telah merencanakan pembunuhan terhadap korban guna menguasai harta benda milik korban, dan di jerat telah melanggar pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutup Kasi Humas.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bangun, Iptu Bontor Lumban Tobing menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihak nya menerima laporan pengaduan anak hilang oleh orang tua korban Suyadi pada tanggal 13 Juli 2023 silam ke Polsek Bangun, Polres Simalungun”, sebut Bontor Tobing.
Selanjutnya, dari keterangan pihak keluarga, bahwa seseorang yang menyamar sebagai korban menelpon pihak keluarga untuk mentransfer uang sebesar Lima Juta Rupiah kepada Pelaku
“Kita menerima laporan pihak keluarga pada tanggal 13 Juli 2023 silam, yang melaporkan ayah kandungnya , dan dari laporan tersebut ada seseorang yang mengaku korban dan memintai uang untuk di transfer sebesar Lima Juta Rupiah," sebut Bontor.
Usai menerima laporan pengaduan pihak keluarga korban, petugas Polsek Bangun kemudian bergerak cepat melakukan pencarian, hingga kemudian berhasil mengamankan tersangka yang bekerja sebagai karyawan pabrik tahu dari rumah kost kost annya di Jalan Cempaka Bawah Nagori Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada Sabtu dini hari.
“Tersangka ini warga asal Labuhan Batu yang merantau dan bekerja di Kabupaten Simalungun. Tersangka diciduk dari rumah kost kostannya Sabtu (15/7/2023) pagi sekira pukul 00.05 Wib, berikut sepeda motor milik korban yang telah di label stiker guna mengelabui petugas”, sebut Bontor lagi.
Setelah di interogasi, awalnya Pelaku tidak mengaku bahwa sepedamotor tersebut merupakan milik korban, namun petugas yang tak mau menyerah dan terus melakukan interogasi dan pengumpulan bukti bukti di lapangan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban dan merampas harta benda milik korban.
“Awalnya pelaku ini tidak mengaku, tapi setelah di interogasi dan berbagai upaya yang di lakukan termasuk sepedamotor milik korban yang telah diperbaharui oleh pelaku, akhirnya pelaku mengaku bahwa telah merencanakan untuk membunuh korban, guna menguasai harta benda milik korban”, tegas mantan Kanit Propam Polres Simalungun ini.
Selanjutnya, setelah berkordinasi dengan pihak Polsek Serbelawan dan melakukan pengecekan lokasi korban di bunuh dan menemukan jasad korban, petugas Polsek Bangun kemudian menyerahkan Pelaku berikut barang bukti kepada pihak Polsek Serbelawan.
Selanjutnya, karena wilayah temuan jasad korban berada di wilayah Polsek Dolok Merawan, Polres Tebingtinggi, pelaku berikuti barang bukti dan penanganan kasus ini kemudian ditangani oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. (dsg)
Load more